I.
KEHADIRAN SISWA
1. Hadir setiap
hari efektif belajar, masuk kelas pagi pukul 07.00 WIB
2. Harus berada
di dalam ruang belajar 10 menit sebelum pelajaran dimulai
3. Harus berada
di dalam ruang belajar 10 menit sebelum pelajaran dimulai
4. Jika
meninggalkan ruang belajar sebelum waktunya harus seijin guru mata
pelajaran/guru kelas
5. Jika
meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus seijin guru piket dan wali kelas
6. Pada saat
jam belajar tidak keluar kelas
7. Pada jam
istirahat tidak keluar lingkungan sekolah
II.
KETERLAMBATAN HADIR SISWA/SISWI
1. Dinyatakan
terlambat bila hadir setelah bel tanda pelajaran dimulai sudah berbunyi
2. Guru piket
dapat memberikan ijin untuk mengikuti pelajaran berikutnya dengan surat ijin khusus
3. Guru piket
dapat memberikan hukuman fisik terukur, mendidik dan mengarahkan untuk menunggu
dilapangan (depan sekolah) sebelum masuk ruang belajar pada jam pelajaran
berikutnya
4. Lima kali
terlambat (komulatif) akan mendapat surat pemberitahuan - peringatan (yang ditujukan
kepada orang tua)
III.
KETIDAKHADIRAN SISWA/SISWI
1. Sakit
dinyatakan dengan surat keterangan dokter dari instansi yang berwenang (klinik,
puskesmas, dll yang sejenis)
2. Ijin
dinyatakan dengan surat dari orang tua dan dilampiri fotocopy KTP orang tua
penanda tangan surat
3. Tidak
menginformasikan ketidak hadiran melalui telepon
4. Dinyatakan
Alpa jika tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat dari orang tua atau surat keterangan
sakit
5. Tiga kali
Alpa/tanpa keterangan akan menerima surat pemberitahuan - peringatan kepada
orang tua
IV.
KERAPIHAN BERPAKAIAN SISWA/SISWI
1. Penjadwalan
penggunaan pakaian seragam sekolah adalah :
a. Berpakaian
Merah Putih pada hari Senin s.d Selasa
b. Berpakaian
Batik pada hari Rabu dan Kamis
c. Berpakaian
Pramuka pada hari Jum'at dan Sabtu
2. Pakaian
seragam yang dikenakan harus
a. Rapih,
pantas, tidak terlalu ketat, tidak gombrang, mengenakan kaos dalam/singlet
b. Mengenakan
pakaian olah raga resmi yang sudah ditentukan sekolah pada jam pelajaran olah
raga praktek
3. Mengenakan
pakaian seragam resmi sekolah dengan tata cara :
a. Rok sebatas
lutut dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang hitam
polos
b. Rok sebatas
mata kaki, baju lengan panjang bagi yang berjilbab
c. Celana
(tidak gombrang) dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang
hitam polos
d. Tidak
mempunyai coret-coretan atau logo tambahan lain
4. Sepatu yang diperbolehkan hanya berwarna hitam
polos dan berkaos kaki putih
V.
PENAMPILAN DIRI SISWA/SISWI
1. Rambut siswa
tidak menutupi telinga, kerah baju, alis mata, dan tidak diwarna warni
2. Rambut siswi
tidak terlalu pendek, diikat/dibando, tidak diwarna warni
3. Siswa tidak
mengenakan kalung, cincin, gelang dan anting
4. Siswi tidak
mengenakan asesoris dan kosmetik/make up yang berlebihan
5. Siswi tidak
mengenakan cincin, kalung, gelang lebih dari satu
6. Anting
wanita tidak lebih dari satu pasang
7. Tidak
bertato dan tindikan
VI.
SARANA - PRASARANA BELAJAR SISWA/SISWI
1. Wajib
melengkapi alat-alat kelengkapan belajar sesuai dengan yang telah ditentukan
oleh sekolah/ guru
2. Hanya boleh
membawa ke sekolah buku-buku dan alat pembelajaran lain yang ada hubungannya dengan
pelajaran
3. Menggunakan
sarana-prasarana belajar di sekolah dengan baik dan benar agar tidak rusak atau
hilang
4. Tidak
"mencorat-coret" sarana-prasarana belajar dilingkungan sekolah
5. Tidak
diizinkan membawa kendaraan bermotor
VII.
UPACARA BENDERA
1. Dilaksanakan
setiap hari senin pagi, dan hari-hari besar nasional
2. Siswa/siswi
yang ditunjuk sebagai petugas upacara harus berlatih, mempersiapkan diri, dan
melaksanakan tugas dengan baik
3. Siswa/siswi
wajib mengikuti upacara bendera dengan tertib dan hikmat
4. Saat
mengikuti upacara bendera siswa/siswi mengenakan pakaian seragam lengkap dengan
topi
5. Siswa/siswi
yang tidak mengikuti upacara bendera akan diberi sanksi/tindakan kedisiplinan
yang sesuai
VIII.
ETIKA DAN SOPAN SANTUN SISWA/SISWI
1. Wajib
menghargai, menghormati, menyapa Kepala Sekolah, Guru, Staff TU, Orang Tua dan
sesama pelajar baik dilingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah
2. Wajib
menjaga/memelihara Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kenyamanan, Kerindangan,
dan Kekeluargaan di dalam dan luar lingkungan sekitar SD Negeri 2 Sambong
3. Tidak
membuat coret-coretan dikelas, lingkungan sekolah dan luar sekolah
4. Ikut memelihara
tumbuhan/taman di dalam maupun diluar lingkungan/sekitar sekolah
5. Tidak
mengganggu/merusak sarana-prasarana belajar disekolah
6. Wajib
menjaga nama baik sekolah di dalam maupun diluar sekolah
7. Wajib
mengenal semua guru yang mengajar maupun yang tidak mengajar dikelas yang
bersangkutan
IX.
LARANGAN
1. Dilarang
mengenakan topi bebas, asesoris dan perhiasan berlebihan
2. Dilarang
jajan pada waktu jam pelajaran berlangsung
3. Dilarang
membawa ponsel/HP
4. Dilarang
keras membawa rokok, minuman beralkohol, narkoba, senjata tajam/api
kelingkungan sekolah
5. Dilarang
menerima tamu di dalam kelas dan dilingkungan sekolah tanpa seijin guru piket
6. Dilarang
membawa uang melebihi keperluan belajar disekolah
7. Dilarang
melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri, sekolah dan masyarakat
8. Dilarang
keras melakukan keributan, perkelahian, dan pemerasan
9. Dilarang
keras membawa koran/majalah, buku-buku, VCD, yang bersifat porno grafi dan
porno aksi
10. Dilarang
keras melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban belajar dan ketertiban umum
11. Dilarang
keras melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kepribadian pelajar dan
kepribadian nasional
X.
SANKSI - HUKUMAN - TINDAKAN
Siswa/siswi yang melanggar/tidak mematuhi aturan sekolah dan tata tertib siswa dikenakan sanksi-hukuman-tindakan sebagai berikut :
Siswa/siswi yang melanggar/tidak mematuhi aturan sekolah dan tata tertib siswa dikenakan sanksi-hukuman-tindakan sebagai berikut :
1. Peringatan
lisan
2. Peringatan
tertulis
3. Pemberitahuan-peringatan
kepada orang tua
4. Panggilan
orang tua
5. Hukuman
fisik yang terukur dan mendidik
6. Penugasan
mendidik dan tidak merugikan siswa
7. Penggantian
material tertentu sesuai pelanggaran yang dilakukan
8. Pemotongan
rambut, Pengecatan hitam sepatu, penyitaan barang yang tidak sesuai aturan dan
lain lain yang bersifat mendidik
9. Penundaan
belajar (skorsing)
10. Pengembalian
kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah)
11. Hal tindakan
yang menyangkut pidana/perdata yang tidak dapat diselesaikan disekolah akan diserahkan
kepada pihak yang berwajib
XI.
SANKSI KHUSUS
1. Siswa/siswi
yang menggunakan HP pada saat jam pelajaran masih berlangsung disekolah akan dikenakan
tindakan berup penyitaan HP tersebut dan akan dikembalikan kembali kepada orang
tua pada saat pembagian raport dan/atau kenaikan kelas dan pada saat kelulusan
(untuk kelas VI)
2. Ketidakhadiran
siswa (alpa) yang melebihi 20% dari hari efektif belajar satu tahun tidak
memenuhi persyaratan untuk naik kelas
3. Ketidak hadiran
siswa (alpa) yang melebihi 15% pada hari efektif belajar (mata pelajaran) per semester tidak akan tidak akan diikutsertakan
dalam kegiatan ulangan semester dan remidial ataupun pada perbaikan nilai di
akhir semester
Keterangan :
HAL-HAL YANG BELUM TERCANTUM DALAM ATURAN SEKOLAH
TATA TERTIB SISWA INI AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN SESUAI DENGAN KEBIJAKAN SEKOLAH
terimaksih, sangat bermafaat
BalasHapusTerima kasih... sangat menginspirasi.
BalasHapusTerima kasih... sangat menginspirasi.
BalasHapus